Senin, 17 Oktober 2016

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
      “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”


Disusun oleh :
Nama : Dewangga Wisnu Adi
Kelas : 2ID05
NPM : 31415778






Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
2016



A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :
1.      Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
2.      Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
3.      Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.

1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan juga  merupakan salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.
Maka, dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.

2.      Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Awalnya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun seiring berjalannya waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas cakupannya (tidak hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya) dipisahkan.
Orientasi nya pun ditekankan kepada seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia. Karena diharapkan, mahasiswa yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk mengimplementasikan kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga menjadi salah satu bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK). Perkembangan zaman yang sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya pengaruh Globalisasi, terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional, secara tidak langsung dapat menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
Maka dari itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

3.      Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi dalam hal ini dapat diartikan pula sebuah standar keberhasilan apa yang dapat diraih melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;
1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbudi pekerti yang luhur
3. Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan
4. Tulus dalam bela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
5. Memanfaatkan IPTEK guna memajukan Negara dan bangsa.

4.      Landasan Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI
a.       Pancasila sebagai ideologi Negara
b.      UUD’45 sebagai landasan kostitusi
c.       Implementasi konspsi UUD’45 sebagai landasan konstitusi
d.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara, terdapat dalam makna pembukaan UUD’45 :
   1) Alinea-1 : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan pertentangan dengan    HAM
    2) Alinea-2 : adanya masa depan yang harus diraih
    3) Alinea-3 : kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan Ridho Allah SWT
    4) Alinea-4 : mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah persatuan RI
e.       Konsepsi UUD’45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
Negara kesatuan RI bersifat demokratis, karena idealisme pancasila mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia
f.       Konsepsi UUD’45 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik : wadah masyarakat Menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
·         Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
·         Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.

5.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
·         Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Kemampuan Warga Negara
·         Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.
·         Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.

c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·         Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

d. Dasar pemikiran Pendidikan kewarganegaraan
·         Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
·         Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
·         Jiwa patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan kepribadian Indonesia.

e. Kompetensi Yang Diharapkan
·         Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tetentu.
·         Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·         Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
·         Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga negara
4.      Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
·         Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

B.     Bangsa dan Negara

1.      Pengertian Bangsa
·         Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·         Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
·         Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.

2.      Pengertian Negara
·         Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·         Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
1.      Teori terbentuknya Negara
2.      Teori hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
3.      Teori Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
4.      Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

a.       Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern
·         Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
b.      Unsur Negara
·         Bersifat Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
·         Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
c.       Bentuk Negara
·         Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
d.      Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di Indonesia
·         Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya da hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
·         Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.
·         Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
e.       Proses Bangsa yang Menegara
·         Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemedekaan
·         Keadaan bernegara yang nilai-ilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Proses bangsa yang benegara di Indonsia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
f.       Perbedaan Negara dan Bangsa
Negara :
Ø  Suatu tempat yang memiliki pemerintahan tertentu
Ø  Individu sebagai objek
Ø  Terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
Bangsa :
Ø  Sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu
Ø  Individu sebagai subjek
Ø  Tidak terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu

3.      Hubungan Warga Negara dengan Negara

3.1  Siapakah warga Negara ?
·         Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia .
·         Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orangv Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya peranaan belanda, tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)

3.2  Kategori hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan warga Negara dengan Negara dikategorikan sebagai :
a. Hubungan yang bersifat emosional
Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan terhadap bangsa dan Negara. Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
b. Hubungan yang bersifat formal
Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, adminitrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
4.1  Pengertian
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aturan yang harus ditaati dan dilakukan oleh seseorang.
4.2  Undang – Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :
1.      Warga Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
2.      Kesamaan kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga Negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.
3.      Hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
4.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
5.      Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan  “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
6.      Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
7.      Hak Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
8.      Kebudayaan Nasional
Ø  Pandangan hidup dan jiwa bangsa, keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hokum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara sebagaimana yang dirumuskan didalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan Negara. Penyelenggaraan kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
Ø  Demokrasi Negara Indonesia adalah Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
Ø  Demokrasi atau Pemerintahan Rakyat yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah sistem Pemerintahan Rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila). Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dibidang Pemerintahan atau Politik.
Ø  Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui Politik Pemerintahan.
Ø  Demokrasi Indonesia adalah satu sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Ø  Penyelenggaraan kekuasaan adalah Rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima, yaitu:
·         Kekuasaan tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
·         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
·         Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
·         Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Auditatif.
·         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
4.3  Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh dari Hak Warga Negara adalah berhak meyampaikan pendapat. Misalnya seseorang berhak untuk mengkritisi jalannya pemerintahan dengan kritik membangun.
Sedangkan contoh dari Kewajiban Warga Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman pecahnya NKRI. Misalnya dengan kasus gerakan ISIS.

  • Kesimpulan

1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Saran

Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.


Daftar Pustaka
Source : 
·         https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/

·         Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X, Jakarta, Erlangga, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar