Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
“Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”
Disusun oleh :
Nama : Dewangga Wisnu Adi
Kelas : 2ID05
NPM : 31415778
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
2016
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati
mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni :
1. Merebut kemerdekaan dari bangsa
penjajah.
2. Mempertahankan kemerdekaan dari
berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan penyelewengan terhadap
negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengisi kemerdekaan yaitu dengan
membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan juga merupakan
salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang
berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana
seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen
penting dalam bernegara.
Maka,
dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi
setelahnya.
2.
Alasan
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Awalnya
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun
seiring berjalannya waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas
cakupannya (tidak hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya)
dipisahkan.
Orientasi
nya pun ditekankan kepada seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia.
Karena diharapkan, mahasiswa yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk
mengimplementasikan kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga
menjadi salah satu bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK). Perkembangan zaman yang sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya
pengaruh Globalisasi, terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional,
secara tidak langsung dapat menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
Maka dari itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan
negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat
juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing
demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
3.
Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
dalam hal ini dapat diartikan pula sebuah standar keberhasilan apa yang dapat
diraih melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;
1. Beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berbudi pekerti yang luhur
3.
Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan
persatuan
4.
Tulus dalam bela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
5.
Memanfaatkan IPTEK guna memajukan Negara dan bangsa.
4.
Landasan
Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideologi Negara
b. UUD’45 sebagai landasan kostitusi
c. Implementasi konspsi UUD’45 sebagai
landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila
sebagai cita-cita dan ideologi negara, terdapat dalam makna pembukaan UUD’45 :
1) Alinea-1 : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan
pertentangan dengan HAM
2) Alinea-2 : adanya masa depan yang harus
diraih
3)
Alinea-3 : kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan Ridho Allah SWT
4) Alinea-4 : mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah persatuan RI
e.
Konsepsi
UUD’45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
Negara
kesatuan RI bersifat demokratis, karena idealisme pancasila mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia
f.
Konsepsi
UUD’45 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik : wadah masyarakat Menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan
keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah
bangsa.
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
·
Tujuan
Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
·
Untuk
mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran
bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi semua
tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan
Nasional.
5.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
·
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
·
Tujuan
Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.
·
Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu
pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
d. Dasar pemikiran Pendidikan
kewarganegaraan
·
Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
·
Pendidikan
Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah
bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa
depan.
·
Jiwa
patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan, kesetiakawanan social,
kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di
kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan kewarganegaraan.
Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang
dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan kepribadian
Indonesia.
e. Kompetensi Yang Diharapkan
·
Kopetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tetentu.
·
Kopetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
·
Sifat
cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan
keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran
tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun
kepatutan ajaran agama dan budaya.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat professional, yang dijiwai
oleh kesadaran Bela Negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
·
Melalui
pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan Republik Indonesia
diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
Pembukaan UUD 1945”.
B.
Bangsa dan Negara
1. Pengertian
Bangsa
·
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·
Bangsa
adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu,
keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan,
keinsyafan yang semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang yang sama
diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan
bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena
satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi
(Bung Hatta).
·
Dengan
demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2.
Pengertian Negara
·
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
·
Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
1. Teori terbentuknya Negara
2. Teori hokum alam. Pemikiran pada
masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian
berkembang membentuk negara.
3. Teori Ketuhanan. Berasal dari agama
Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
4. Teori Perjanjian. Oleh Thomas
Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia
akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
a.
Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern
·
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
b.
Unsur Negara
·
Bersifat
Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
·
Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
c.
Bentuk Negara
·
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
d.
Negara dan Warga Negara dalam system
Kenegaraan di Indonesia
·
Negara
kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya da hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
·
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.
·
Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh system
kenegaraan yang digunakan.
e.
Proses Bangsa yang Menegara
·
Pembukaan
UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
·
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia
·
Proklamasi
atau pintu gerbang kemedekaan
·
Keadaan
bernegara yang nilai-ilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
·
Proses
bangsa yang benegara di Indonsia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara
factual dan otentik.
f.
Perbedaan Negara dan Bangsa
Negara
:
Ø Suatu tempat yang memiliki
pemerintahan tertentu
Ø
Individu
sebagai objek
Ø Terikat pada satu bahasa, ras, adat
istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
Bangsa
:
Ø Sekelompok manusia yang menempati
wilayah tertentu
Ø
Individu
sebagai subjek
Ø Tidak terikat pada satu bahasa, ras,
adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
3.
Hubungan Warga Negara dengan Negara
3.1 Siapakah
warga Negara ?
·
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia .
·
Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orangv
Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya peranaan belanda, tionghoa, arab
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh
undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara
ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)
3.2 Kategori
hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan
warga Negara dengan Negara dikategorikan sebagai :
a. Hubungan yang bersifat emosional
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai nilai pada setiap
warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan terhadap bangsa dan Negara.
Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
b. Hubungan yang bersifat formal
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti
ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, adminitrasi Negara dan
ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
c. Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran,
fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
4.1 Pengertian
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang
karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu
berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aturan yang harus
ditaati dan dilakukan oleh seseorang.
4.2 Undang
– Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga
Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah orang – orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan
kata lain warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang – undangan.
Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara
dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan
penjelasanya sebagai berikut :
1.
Warga
Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang
orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat
syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
2.
Kesamaan
kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala
warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
dan tidak adanya diskriminasi diantara warga Negara mengenai kedua hal ini.
Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita
terhadap hak asasi.
3.
Hak
asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2),
menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan
kerakyatan.
4.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat
demokratis.
5.
Kemerdekaan
Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan
salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
6.
Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30
ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur
dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara
yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
7.
Hak
Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara
berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945,
yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
8.
Kebudayaan
Nasional
Ø Pandangan hidup dan jiwa bangsa,
keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hokum bangsa dan Negara,
serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan
tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila
terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara sebagaimana yang dirumuskan didalam
penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan Negara. Penyelenggaraan
kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR,
DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
Ø Demokrasi Negara Indonesia adalah
Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau Pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti
bahwa :
Ø Demokrasi atau Pemerintahan Rakyat
yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah sistem Pemerintahan Rakyat yang
dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila). Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai
falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi
dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen
dibidang Pemerintahan atau Politik.
Ø Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah
Pancasila. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan
Pancasila melalui Politik Pemerintahan.
Ø Demokrasi Indonesia adalah satu
sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara
material dan spiritual.
Ø Penyelenggaraan kekuasaan adalah
Rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima, yaitu:
·
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
·
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga
Legislatif.
·
Presiden
sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
·
Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Auditatif.
·
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut
Lembaga Auditatif.
4.3 Contoh
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh
dari Hak Warga Negara adalah berhak meyampaikan pendapat. Misalnya seseorang
berhak untuk mengkritisi jalannya pemerintahan dengan kritik membangun.
Sedangkan
contoh dari Kewajiban Warga Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman
pecahnya NKRI. Misalnya dengan kasus gerakan ISIS.
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.
- Kesimpulan
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Saran
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Daftar
Pustaka
Source :
·
https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
·
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
·
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk SMA Kelas X, Jakarta, Erlangga, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar