A. Keberlanjutan
Pembangunan
Pembangunan berkelanjutan adalah
proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat,
dsb yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Laporan Brundtland dari PBB, 1987). Pembangunan
berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable
development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa
mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan
keadilan sosial. Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT
Dunia 2005,
yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama
(ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan
berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk
memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun
untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri
bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.
Scheme of sustainable development: at the confluence
of three preoccupations. Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga
pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001)
lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa
"keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman
hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami
sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan
intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini,
keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan
berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari
pembangunan bekelanjutan, di mana pembangunan Hijau lebih mengutamakan
keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung
Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi
keberlanjutan menyeluruh di mana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau
sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi
pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk
dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk
berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari alam dan budaya. Network
of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV,
sponsored by the European Union,
bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan
menerjemahkan keragaman
budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan
berkelanjutan.
Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan
lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam
konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai
kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan
kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa sekolah bisnis
yang salah satunya dilakukan di Center for Sustainable Global
Enterprise at Cornell University.
Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang
ambigu, di mana pandangan yang luas berada di bawah naungannya. konsep ini
memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog
mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara
eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep
ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.
Selama sepuluh tahun terakhir, lembaga-lembaga yang
berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkiraan atas apa yang mereka
pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan
matrik dan indikator keberlanjutan.
Penduduk atau masyarakat merupakan bagian penting atau
titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan, karena peran penduduk sejatinya
adalah sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan. Jumlah penduduk
yang besar dengan pertumbuhan yang cepat, namun memiliki kualitas yang rendah,
akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas
penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas.
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu
negara, diperlukan komponen penduduk yang
berkualitas. Karena dari penduduk berkualitas itulah memungkinkan untuk bisa
mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien,
dan maksimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga harapannya
terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas
dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
B. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting,
karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan
kualitas lingkungan ? Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan
sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi
kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan
antara lain dari suasana yang membuat orang betah / kerasan tinggal ditempatnya
sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar / fisik
seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani / spiritual seperti
pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan
sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat
terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini
pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan
yang terjadi timbal - balik antara
Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak). Hubungan
timbal – balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor –
faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas
penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi,
dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur
makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi
sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia
sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak
faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju.
Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam
hal pengelolaan potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan
biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
§ Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
§ Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
§ Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
1. Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah
mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air
dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia
yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber
alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang
bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti radang
mata yang sering di dapat setelah berenang di kolam yang kurang terpelihara.
Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat
perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk
berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam
penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor penyakit.
Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu.
Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber
penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
2. Penularan Penyakit Melalui Udara.
Penyakit
dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit
influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui
udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan
kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada
paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti
TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker
paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
3. Penularan Penyakit Melalui Tanah.
Air tanah
banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan
hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi
jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang
mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di
temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut
penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di
tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap
untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telor –
telor yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung
telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
Pasal 47
1. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan / atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib
melakukan analisis resiko lingkungan hidup.
2. Analisis resiko lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengkajian resiko ;
b. Pengelolaan resiko ; dan / atau
c. Komunikasi resiko.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis resiko
lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
C. Kesadaran Lingkungan
Kesadaran tentang lingkungan hidup
menyangkut kesadaran akan betapa pentingnya lingkungan hidup dalam menunjang
kwalitas hidup sangat di perlukan demi terciptanya lingkungan hidup yang
harmonis dan lestari lewat tindakan-tindakan yang positif. Hasil penelitian teoritik tentang kesadaran lingkungan
hidup dari Noelaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran adalah keadaan
tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini terhadap lingkungan hidup dan
terlihat pada perilaku dan tindakan masing-masing individu. Husserl yang
dikutip Brauwer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/perilaku yang di lukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musabab. Daniel Chiras 1985 dan 1991)
menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan.
Etika lingkungan yang sampai sekarang masih berlaku adalah etika lingkungan
yang didasarkan pada sisitem nilai yang mendudukan manusia bukan bagian dari
alam tetapi manusia sebagai pengatur dan penakluk alam. Sistem nilai ini timbul
dari sifat dasar manusia sebagai makhluk biologis. Setiap makhluk biologis
memiliki sifat dasar “biological imperialisme” , sifat yang mau makan untuk
hidup bagi dirinya sendiri dan bagi keturunannya sehingga tumbuh menjadi sikap
“anthopocentric”, semuannya berpusat pada diri sendiri. Kesadaran Lingkungan
menurut M.T Zen (1985) adalah usaha melibatkan setiap warga negara dalam
menumbuhkan dan membina kesadaran untuk melestarikan lingkungan berdasarkan
tata nilai, yaitu tata nilai pada lingkungan itu sendiri dengan filsafat hidup
secara damai dengan alam lingkungannya.
Menurut Emil Salim (1982) Kesadaran Lingkungan adalah
upaya untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak hanya tahu tentang sampah,
pencemaran, penghijauan dan perlindungan satwa langka, tetapi lebih dari pada
itu semua membangkitkan kesadaran lingkungan manusia Indonesia khususnya pemuda
masa kini untuk mencintai tanah dan air untuk membangun tanah air Indonesia
yang adil, makmur serta utuh lestari. Selanjutnya dikatakan bahwa sadar
lingkungan ini mendorong pribadi manusia untuk hidup serasi dengan alam dan
dengan begitu menumbuhkan rasa religi dan gandrung akan kasih Allah yang
sesungguhnya tertulis pada alam dan isi bumi ini. Menurut Joseph Murphy (1988),
Kesadaran ialah siuman atau sadar akan tingkah lakunya yaitu pikaran sadar yang
mengatur akal dan dapat menentukan pilihan terhadap yang diingini misalnya
bail-buruk, indah-jelek dan sebagainya. Poedjawijatna (1986), menyatakan bahwa
kesadaran adalah sadar berdasarkan pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang
tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, sadar dan tahu itu sama. Selanjutnya dia menyatakan
bahwa manusia dinilai oleh manusia lain melalui tindakannya. Sigmund Freud yang
dikutip Monowito (1985), menyatakan bahwa keadaan manusia dalam sadar itu dapat
dinamakan kesadaran atau dapat dibalik bahwa kesadaran ialah keadaan manusia
dalam sadar/siuman dan manusia dalam sadar itu dapat menginsyafi kesadarannya.
Untuk menginsyafi kesadarannya maka pertama ia menyadari diri sendiri dan kedua
ia menyadari dunia luar. Selanjutnya ia menyadari ruang dan waktu. Kecakapan menyadari ruang dan waktu menyebabkan seseorang berorientasi ke
dunia luar, meninjau keadaan di sekitarnya. Adapun manusia dalam sadar itu
dapat mempergunakan akal jiwanya apabila ia waras, normal serta jiwanya tidak
di pusatkan pada suatu hal yang meliputi seluruh perhatiannya, demikianlah
manusia dalam sadar.
Tipe Interaksi Antara Spesies Secara ekologis semua
spesies melakukan interaksi antara sesama baik dalam popukasi maupun komunitas
di lingkungan sekitar, interaksi tersebut bersifat positif dan negatif dalam
kesatuan ekologis. Secara teori, anggota-anggota populasi saling berinteraksi
satu dengan yang lainya dan membentuk interaksi yang positif, negatif, nol,
atau atau kombinasi yang bentuk interaksi itu dapat dibagi menjadi sembilan
tipe, yaitu neutralisme, kompetisi (tipe gangguan langsung), kompetisi (tipe
penggunaan sumber daya), amensalisme, parasitisme, predasi (pemangsaan),
komensalisme, protokooperasi dan mutualisme (Odom, 1993 ; Gopal dan Bhardwaj,
1997). Neutralisme, yaitu interaksi antar dua atau lebih spesies yang
masing-masing tidak terpengaruh oleh adanya asosiasi. Tipe interaksi neutralisme
diberi lambang (00). Kompetisi (tipe gangguan langsung), yaitu interaksi antara
dua atau lebih spesies yang masing-masing langsung saling menghalangi secara
aktif. Tipe interaksi gangguan langsung diberi lambang (- -).
Kompetisi (tipe penggunaan sumber daya alam), yaitu
interaksi antara dua atau lebih spesies dalam menggunakan sumber daya alam yang
persediannya berada dalam kondisi kekurangan. Dalam interaksi tersebut,
masing-masing spesies berpengaruh saling merugikan yang lain dalam
perjuangannya untuk memperoleh sumber daya alam. Tipe interaksi kompetisi
sumber daya alam diberi lambang (- -)
Amensalisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih
spesies yang berakibat salah satu pihak dirugikan (mendapat rintangan),
sedangkan pihak lainnya tidak terpengaruh oleh adanya asosiasi. Tipe interaksi
amensalisme diberi lambang (- 0 ).
Parasitisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih
spesies yang berakibat salah satu pihak (inang ) di rugikan, sedangkan pihak
lainnya (parasit) beruntung. Tipe interaksi parasitisme diberi lambang (- + ).
Predasi atau pemangsaan, yaitu interaksi antara dua
atau lebih spesies yang salah satu pihak (prey atau organisme yang di mangsa)
dirugikan, sedangkan pihak lainnya (predator atau organisme yang memangsa)
beruntung. Tipe interaksi predasi diberi lambang (- +).
Komensalisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih
spesies yang salah satu pihak beruntung, sedangkan pihak lainnya tidak
terpengaruh oleh adanya asosiasi. Tipe interaksi komensalisme diberi lambang (+
0).
Protokooperasi, yaitu interaksi antara dua atau lebih
spesies yang masing-masing saling memperoleh keuntungan adanya asosiasi, tetapi
asosiasi yang terjadi tidak merupakan keharusan. Tipe interaksi protokooperasi
diberi lambang ( + + ).
Mutualisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih
spesies yang masing-masing saling memperoleh keuntungan adanya asosiasi dan
perlu dicatat bahwa masing-masing spesies memang saling membutuhkan dan
merupakan suatu keharusan untuk berasosiasi. Tipe interaksi protokooperasi
diberi lambang ( + +).
Bermacam-macam tipe interaksi itu yang disebut dengan
simbiosis pada kenyataanya meliputi interaksi mutualisme, parasitisme dan komensalisme
(Henry, 1966 dalam Gopal dan Bhardwaj, 1979). Itulah sembilan tipe interaksi
yang terjadi dalam lingkungan ekologis, kadang kita melihat secara langsung
berbagai macam bentuk interkasi antara mahkluk hidup yang terjadi di sekitar
kita namun pada dasarnya ada pembagian atau klasifikasi dalam hal interaksi
tersebut baik hewan maupun manusia sendiri. Itulah yang membedakan antara
manusia dan hewan, manusia dengan kapasitas akal kita sehingga dibuat aturan
yang mengatur hal itu agar bentuk interaksi lebih mengarah ke tipe Mutualisme
atau saling menguntungkan satu sama lain. Berbeda dengan hewan atau binatang
yang membuat aturan mereka sendiri berdasarkan keinginan atau naluri sehingga
yang terlihat di alam adalah siapa yang kuat maka dia yang bertahan, masing
bisa menjadi predator dan bisa menjadi Prey atau dimangsa.
D. Hubungan Lingkungan dengan
Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai
hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat
hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak
langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses
lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial
menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya
lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau
manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga
membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan
jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi
akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di
sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang
gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena
efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar
keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan
kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa
hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian,
antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui
dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan
sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan
bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah
lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang
pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang
jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain
yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai
bentuk penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan
hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
a. Hitam,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja
melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau
kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
b. Merah,
diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan
lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Biru,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
d. Hijau,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond
compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan
baik.
e. Emas,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam
proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat.
E. Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun
1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka
panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor
industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya
digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu mendorong
berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta
lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang
pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus
wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi
bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut
antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan
suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang
perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor
pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga .
apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara
industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju
industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu. Industri yang menggunakan
teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif
pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang
diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa
bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda
berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan. Kegiatan pembangunan industri
yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang
berupa:
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan
niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan
oleh operasi peralatan.
4.
Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan
mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7.
Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan
Hidup Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan
pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar
dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya
alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun
generasi mendatang adalah pembangunan
berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka
sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona
lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang
menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat
diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah
bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa
mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau
kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai
alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu
alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak
lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sektor seperti
:
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu
pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi,
kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas
A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu
:pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah,
peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4. Bidang
Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf,
taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang
Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian
seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia,
peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu
lapis.
8. Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan
Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan
seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan
angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11. Bidang pengembangan tenaga nuklir
seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan
taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan
tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya
dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat pencemaran terhadap
lingkungan hidup
mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada
ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar
pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak
lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau
kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan
tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan
dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah
yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas
dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak boleh
dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan
bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil
keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan
hidup adalah :
a. Jumlah
manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan
terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan,
yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat
dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara
langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari
usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b. Terhadap
luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang dapat
menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau
kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari
segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif
dampak,
c. Lamanya
dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai
tahap dari kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung
secara singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan
tetapi dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang
sangat merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang
telah merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d.
Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan
lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal
yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e. Komponen
lingkungan lain yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan
menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya
lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak –primer
f.
Sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat
bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada
awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi
karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka
lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan
menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g. Berbalik
dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat
pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk
memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen
lingkungan yang telah tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi,
tidak akan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar
hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan
ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka
mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan
utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang
Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan
penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya
yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor
penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa
pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas
produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat
dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya,
pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan
sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari
dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus
menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya;
dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah
pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang
berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara
dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha pencegahan
pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan
kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha
khususnya masyarakat umumnya tentang
akibat buruk suatu pencemaran.
b. Pembentukan organisasi
penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna
mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan
kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan atau
penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan
perundang-undangan.
d. Penentuan daerah
industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan,
dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri
ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan,
baik melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan alat
produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi
alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang
bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya
dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus
untuk pre-treatment.
Opini:
Menurut saya mutu
lingkungan itu sering kali diartikan dengan masalah lingkungan, kita harus
mengelola lingkungan dengan baik agar lingkungan kita nyaman dan betah tinggal
di lingkungan tersebut. Maka dari itu kita harus jaga lingkungan kita
semaksimal mungkin agar lingkungan kita tidak tercemar. Makin tinggi derajat
mutu hidup dalam suatu lingkungan tertentu, makin tinggi pula derajat mutu
lingkungan tersebut dan sebaliknya.
Lingkungan tidak selalu nyaman namun selalu mempunyai resiko yang tidak
sehat yang diakibatkan oleh penularan penyakit melalui udara, air, dan tanah.
Penularan melalui air, kita harus selalu memperhatikan kualitas air jika kita
tidak memperhatikan kualitas maka air dapat menyebabkan banyak penyakit, banyak
penyakit menular yang bersumber pada air yaitu radang mata yang sering didapat
setelah berenang di kolam yg kurang terpelihara. Penularan melalui udara yaitu
dengan cara menghirup udara atau melalui pernapasan, contohnya adalah influenza
dan tuberkulosis. Penularan melalui tanah bisa berakibat apabila tanah tersebut
tercemar oleh kotoran manusia dan hewan biak di sengaja maupun tidak disengaja,
contoh penyakitnya adalah tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah yg terkena
kotoran manusia atau hewan yang mengandung clostridiumtetani. Maka dari itu
kita harus menjaga lingkungan sekitar kita dengan maksimal mungkin agar tidak
tercemar dan tidak membahayakan kita.
Penanggulangan pencemaran lingkungan
hidup tidak akan berhasil apabila tidak ada penegakan hukum yang konkrit dalam
praktek walaupun hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Salim, Emil. 2010. Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta:
Kepustakaan Populer Gramedia.
Soemartono, Gatot P. 1991. Mengenal
Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sitanggang, H. 1999. Perencanaan
Pembangunan : Suatu Teori dan Praktik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Tarigan, Robinson.
2006. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta:
Bumi Aksara.
Neolaka,
Amos. 1900. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.