Jumat, 13 Juli 2018

Pertambangan

TUGAS KELOMPOK

Pencemaran Tumpahan Minyak Bumi PT Pertamina di Teluk Balikpapan

Sebagian warga di pesisir kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengaku terdampak akibat terbakarnya tumpahan minyak yang dilaporkan telah menyebar lebih dari lima kilometer di perairan Teluk Balikpapan. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan mengaku khawatir atas tumpahan minyak yang terjadi pada Sabtu (31/03) itu menyebar hingga di sekeliling rumahnya di pinggir laut.
"Sudah tiga hari ini masih mencium bau (seperti solar)," ungkap Mukmin, seorang nelayan yang tinggal di Kampung Margasari, di kawasan pesisir kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Rumah Mukmin, yang berdiri di atas pinggiran laut, juga terdampak. "Kalau air pasang, banyak minyak, yang menempel di dinding dan tiang."
Dan semenjak terbakarnya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Sabtu (31/03), dirinya tidak berani melaut untuk mencari ikan. "Lautnya hitam, itu jadi kendala, dan kita takut."
Dia juga masih trauma setelah rekannya meninggal dunia terbakar akibat tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, seperti diungkapkannya kepada wartawan Smart FM di Balikpapan, Debi Aditya.
Kekhawatiran seperti ini barangkali juga dirasakan sebagian warga Balikpapan yang tinggal kawasan Pantai Kilang Mandiri, Melawai, Klandasan Ulu, hingga Sepinggan. Di kawasan ini, terlihat tumpahan minyak dengan warna hitam pekat dengan ketebalan berbeda.

Darurat lingkungan
Sejak Senin (02/04), Pemerintah Kota Balikpapan telah menyatakan keadaan darurat atas kasus ini, dan mereka terus berupaya membersihkan minyak dan melokalisirnya agar tidak menyebar.
"Darurat lingkungan untuk kawasan pesisir Balikpapan yang terkena dampak tumpahan minyak," kata PLT Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, kepada wartawan, Senin.
Dengan ditetapkannya darurat lingkungan, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan bisa bersama-sama melakukan penanganan dan penyelidikan atas kasus ini.
Rahmad Mas'ud berjanji untuk terus memimpin dan mengendalikan tumpahan minyak agar tidak menyebar. "Jangan sampai melebar dan berdampak terhadap lingkungan dan rakyat Balikpapan," ujar Rahmad.

Ditemukan pesut mati
Bagaimanapun, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan itu telah berdampak tidak baik terhadap lingkungan di kawasan itu, yang antara lain ditandai kematian sejumlah pesut, Minggu (01/04).
Hewan-hewan itu ditemukan terdampar di pesisir kawasan Klandasan Ulu dan diduga akibat tumpahan minyak itu. "Sudah ada indikasi tidak baik untuk ekosistem. Buktinya ada pesut yang mati. Di dalamnya sudah ada kontaminasi minyak," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, kepada wartawan Smart FM di Balikpapan, Etty Hariyani, Senin (02/04). Dia mengkhawatirkan, apabila tumpahan minyak ini tidak segera ditangani lebih cepat, akan merusak ekosistem di kawasan Teluk Balikpapan. "Makanya kita harus cepat menanganinya, biar cepat recovery-nya," tandas Suryanto.
Sampai Selasa (03/04), ratusan personil gabungan, seperti dari Polri, TNI, dan Pertamina, terus membersihkan minyak di sejumlah titik di pinggir pantai di kawasan teluk tersebut. Mereka menggunakan gayung, menciduknya dan menampungnya dalam ember.
Selasa (03/04), ratusan personil gabungan, seperti dari Polri, TNI, dan Pertamina, terus membersihkan minyak di sejumlah titik di pinggir pantai di kawasan teluk tersebut.
"Ini sudah berjalan dua hari," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya, kepada BBC Indonesia, Rabu (03/04), melalui sambungan telepon. Tim gabungan juga menggunakan teknik oil boom untuk melokalisir atau mengurung tumpahan minyak terutama yang agak di tengah laut. "Supaya bisa membatasi ruang gerak minyak dan bisa terkumpul yang kemudian disedot," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto.
Kepada warga yang tinggal di pesisir dan terdampak tumpahan minyak ini, Suryanto meminta berhati-hati saat menghidupkan api. "Apalagi cuaca yang panas terik, saya khawatir ada penguapan tinggi."
Pemerintah Kota Balikpapan sudah memutuskan untuk mendahulukan pembersihan minyak di sekitar pemukiman penduduk di kawasan pesisir.

Ungkap siapa pelakunya
Para pegiat lingkungan di Kalimantan Timur menyebut kasus ini sebagai "pencemaran berat" dan mereka menuntut aparat hukum untuk mengungkap siapa penyebab tumpahnya minyak tersebut.
"Kerusakan yang ditimbulkan cukup serius, bukan hanya ekosistem lautnya, tetapi juga terpaparnya manusia," kata Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Selasa (03/04) kepada BBC Indonesia, melalui sambungan telepon.
"Karena aroma menyengat, yang seperti aroma solar, masih dirasakan warga kota Balikpapan," ungkap Fathur. Menurutnya, dampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini masuk kategori "pencemaran berat" karena termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Karena itulah, Fathur dan sejumlah pegiat lingkungan hidup di Kaltim mendesak agar aparat hukum mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas tumpahan minyak ini.
"Kami mendesak penegak hukum untuk membuka temuan investigasi yang telah dan sedang dilakukan," katanya. Hal ini untuk memastikan tindakan hukum yang akan ditempuh, tambahnya.

Tanggapan Pertamina
Bagaimanapun pihak berwenang belum berhasil mengungkap sumber tumpahan minyak, meski tudingan antara lain sempat diarahkan ke fasilitas milik Pertamina.
Sebuah tuduhan yang langsung diluruskan oleh General Manager PT Pertamina RU 5 Balikpapan, Togar MP, kepada wartawan di Balikpapan, Sabtu (31/03), tidak lama setelah terbakarnya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
"Pipa Pertamina dari Penajam ke Balikpapan, berada dari jauh dari titik api yang terjadi tadi (Sabtu) siang," kata Togas MP. Dia menjamin bahwa tumpahan minyak itu bukan berasal dari fasilitas Pertamina. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kebocoran pipa minyak mentah distribusi Lawe-lawe.
Secara terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Priyo Widyanto mengatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sample minyak yang tumpah:
"Pihak Puslabfor sudah mengambil (contoh minyak yang tumpah), kemudian dibawah ke laboratorium apakah jenis minyaknya. Hasilnya akan diketahui setelah ada pemeriksaan," kata Priyo Widyanto kepada wartawan Smart FM di Balikpapan, Debi Aditya, untuk BBC Indonesia, Selasa (03/04). "Kita akan menyelidiki, apakah tumpahan minyak itu dari kapal yang membuang limbah, apakah jalur pipa, itu belum bisa kita pastikan sekarang. Masih kita verifikasi ya," tandasnya.

Terdapat beberapa pembahasan terkait kasus di atas, antara lain:
1.    Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

2.    Masalah Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a.  Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b.  Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c.   Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d.   Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
e.  Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
f.   Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.      Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.      Kecelakaan pertambangan.
3.      Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.      Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

3.    Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c. Pengendalian dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan wilayah sehat.

        Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.

4.    Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
a)  Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
b)  Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c)  Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
d)  Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
e) Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.


Minggu, 08 Juli 2018

Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan

A.  Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Laporan Brundtland dari PBB1987). Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.
Scheme of sustainable development: at the confluence of three preoccupations. Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, di mana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh di mana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari alam dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.
Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa sekolah bisnis yang salah satunya dilakukan di Center for Sustainable Global Enterprise at Cornell University.
Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, di mana pandangan yang luas berada di bawah naungannya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.
Selama sepuluh tahun terakhir, lembaga-lembaga yang berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkiraan atas apa yang mereka pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan matrik dan indikator keberlanjutan.
Penduduk atau masyarakat merupakan bagian penting atau titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan, karena peran penduduk sejatinya adalah sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan. Jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan yang cepat, namun memiliki kualitas yang rendah, akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas.
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, diperlukan komponen penduduk yang berkualitas. Karena dari penduduk berkualitas itulah memungkinkan untuk bisa mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien, dan maksimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga harapannya terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

B.  Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan ? Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah / kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar / fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani / spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal - balik antara Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal – balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor – faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
§  Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
§  Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
§  Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.

Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
1. Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolam yang kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
2. Penularan Penyakit Melalui Udara.
Penyakit dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
3. Penularan Penyakit Melalui Tanah.
Air tanah banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telor – telor yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
Pasal 47
1. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan / atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis resiko lingkungan hidup.
2. Analisis resiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengkajian resiko ;
b. Pengelolaan resiko ; dan / atau
c. Komunikasi resiko.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis resiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

C.  Kesadaran Lingkungan
Kesadaran tentang lingkungan hidup menyangkut kesadaran akan betapa pentingnya lingkungan hidup dalam menunjang kwalitas hidup sangat di perlukan demi terciptanya lingkungan hidup yang harmonis dan lestari lewat tindakan-tindakan yang positif. Hasil penelitian teoritik tentang kesadaran lingkungan hidup dari Noelaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini terhadap lingkungan hidup dan terlihat pada perilaku dan tindakan masing-masing individu. Husserl yang dikutip Brauwer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/perilaku yang di lukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musabab. Daniel Chiras 1985 dan 1991) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai sekarang masih berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada sisitem nilai yang mendudukan manusia bukan bagian dari alam tetapi manusia sebagai pengatur dan penakluk alam. Sistem nilai ini timbul dari sifat dasar manusia sebagai makhluk biologis. Setiap makhluk biologis memiliki sifat dasar “biological imperialisme” , sifat yang mau makan untuk hidup bagi dirinya sendiri dan bagi keturunannya sehingga tumbuh menjadi sikap “anthopocentric”, semuannya berpusat pada diri sendiri. Kesadaran Lingkungan menurut M.T Zen (1985) adalah usaha melibatkan setiap warga negara dalam menumbuhkan dan membina kesadaran untuk melestarikan lingkungan berdasarkan tata nilai, yaitu tata nilai pada lingkungan itu sendiri dengan filsafat hidup secara damai dengan alam lingkungannya.
Menurut Emil Salim (1982) Kesadaran Lingkungan adalah upaya untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak hanya tahu tentang sampah, pencemaran, penghijauan dan perlindungan satwa langka, tetapi lebih dari pada itu semua membangkitkan kesadaran lingkungan manusia Indonesia khususnya pemuda masa kini untuk mencintai tanah dan air untuk membangun tanah air Indonesia yang adil, makmur serta utuh lestari. Selanjutnya dikatakan bahwa sadar lingkungan ini mendorong pribadi manusia untuk hidup serasi dengan alam dan dengan begitu menumbuhkan rasa religi dan gandrung akan kasih Allah yang sesungguhnya tertulis pada alam dan isi bumi ini. Menurut Joseph Murphy (1988), Kesadaran ialah siuman atau sadar akan tingkah lakunya yaitu pikaran sadar yang mengatur akal dan dapat menentukan pilihan terhadap yang diingini misalnya bail-buruk, indah-jelek dan sebagainya. Poedjawijatna (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah sadar berdasarkan pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, sadar dan tahu itu sama. Selanjutnya dia menyatakan bahwa manusia dinilai oleh manusia lain melalui tindakannya. Sigmund Freud yang dikutip Monowito (1985), menyatakan bahwa keadaan manusia dalam sadar itu dapat dinamakan kesadaran atau dapat dibalik bahwa kesadaran ialah keadaan manusia dalam sadar/siuman dan manusia dalam sadar itu dapat menginsyafi kesadarannya. Untuk menginsyafi kesadarannya maka pertama ia menyadari diri sendiri dan kedua ia menyadari dunia luar. Selanjutnya ia menyadari ruang dan waktu. Kecakapan menyadari ruang dan waktu menyebabkan seseorang berorientasi ke dunia luar, meninjau keadaan di sekitarnya. Adapun manusia dalam sadar itu dapat mempergunakan akal jiwanya apabila ia waras, normal serta jiwanya tidak di pusatkan pada suatu hal yang meliputi seluruh perhatiannya, demikianlah manusia dalam sadar.
Tipe Interaksi Antara Spesies Secara ekologis semua spesies melakukan interaksi antara sesama baik dalam popukasi maupun komunitas di lingkungan sekitar, interaksi tersebut bersifat positif dan negatif dalam kesatuan ekologis. Secara teori, anggota-anggota populasi saling berinteraksi satu dengan yang lainya dan membentuk interaksi yang positif, negatif, nol, atau atau kombinasi yang bentuk interaksi itu dapat dibagi menjadi sembilan tipe, yaitu neutralisme, kompetisi (tipe gangguan langsung), kompetisi (tipe penggunaan sumber daya), amensalisme, parasitisme, predasi (pemangsaan), komensalisme, protokooperasi dan mutualisme (Odom, 1993 ; Gopal dan Bhardwaj, 1997). Neutralisme, yaitu interaksi antar dua atau lebih spesies yang masing-masing tidak terpengaruh oleh adanya asosiasi. Tipe interaksi neutralisme diberi lambang (00). Kompetisi (tipe gangguan langsung), yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang masing-masing langsung saling menghalangi secara aktif. Tipe interaksi gangguan langsung diberi lambang (- -).
Kompetisi (tipe penggunaan sumber daya alam), yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies dalam menggunakan sumber daya alam yang persediannya berada dalam kondisi kekurangan. Dalam interaksi tersebut, masing-masing spesies berpengaruh saling merugikan yang lain dalam perjuangannya untuk memperoleh sumber daya alam. Tipe interaksi kompetisi sumber daya alam diberi lambang (- -)
Amensalisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang berakibat salah satu pihak dirugikan (mendapat rintangan), sedangkan pihak lainnya tidak terpengaruh oleh adanya asosiasi. Tipe interaksi amensalisme diberi lambang (- 0 ).
Parasitisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang berakibat salah satu pihak (inang ) di rugikan, sedangkan pihak lainnya (parasit) beruntung. Tipe interaksi parasitisme diberi lambang (- + ).
Predasi atau pemangsaan, yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang salah satu pihak (prey atau organisme yang di mangsa) dirugikan, sedangkan pihak lainnya (predator atau organisme yang memangsa) beruntung. Tipe interaksi predasi diberi lambang (- +).
Komensalisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang salah satu pihak beruntung, sedangkan pihak lainnya tidak terpengaruh oleh adanya asosiasi. Tipe interaksi komensalisme diberi lambang (+ 0).
Protokooperasi, yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang masing-masing saling memperoleh keuntungan adanya asosiasi, tetapi asosiasi yang terjadi tidak merupakan keharusan. Tipe interaksi protokooperasi diberi lambang ( + + ).
Mutualisme, yaitu interaksi antara dua atau lebih spesies yang masing-masing saling memperoleh keuntungan adanya asosiasi dan perlu dicatat bahwa masing-masing spesies memang saling membutuhkan dan merupakan suatu keharusan untuk berasosiasi. Tipe interaksi protokooperasi diberi lambang ( + +).
Bermacam-macam tipe interaksi itu yang disebut dengan simbiosis pada kenyataanya meliputi interaksi mutualisme, parasitisme dan komensalisme (Henry, 1966 dalam Gopal dan Bhardwaj, 1979). Itulah sembilan tipe interaksi yang terjadi dalam lingkungan ekologis, kadang kita melihat secara langsung berbagai macam bentuk interkasi antara mahkluk hidup yang terjadi di sekitar kita namun pada dasarnya ada pembagian atau klasifikasi dalam hal interaksi tersebut baik hewan maupun manusia sendiri. Itulah yang membedakan antara manusia dan hewan, manusia dengan kapasitas akal kita sehingga dibuat aturan yang mengatur hal itu agar bentuk interaksi lebih mengarah ke tipe Mutualisme atau saling menguntungkan satu sama lain. Berbeda dengan hewan atau binatang yang membuat aturan mereka sendiri berdasarkan keinginan atau naluri sehingga yang terlihat di alam adalah siapa yang kuat maka dia yang bertahan, masing bisa menjadi predator dan bisa menjadi Prey atau dimangsa.

D.  Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.

Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
a. Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
b. Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
d. Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
e. Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

E. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑­proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu. Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan. Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa:
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑­suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sektor seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2.  Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.   Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5.   Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6.   Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.  Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk  kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8. Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9.   Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11. Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).

Akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup
mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b. Terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c. Lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d. Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e. Komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak –­primer
f. Sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g. Berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali seperti semula.

Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup  menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a.    Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha
khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu pencemaran.
b.  Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
c.  Penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi.  Penentuan daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya  melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber  pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.

Opini:
Menurut saya mutu lingkungan itu sering kali diartikan dengan masalah lingkungan, kita harus mengelola lingkungan dengan baik agar lingkungan kita nyaman dan betah tinggal di lingkungan tersebut. Maka dari itu kita harus jaga lingkungan kita semaksimal mungkin agar lingkungan kita tidak tercemar. Makin tinggi derajat mutu hidup dalam suatu lingkungan tertentu, makin tinggi pula derajat mutu lingkungan tersebut dan sebaliknya.
Lingkungan tidak selalu nyaman namun selalu mempunyai resiko yang tidak sehat yang diakibatkan oleh penularan penyakit melalui udara, air, dan tanah. Penularan melalui air, kita harus selalu memperhatikan kualitas air jika kita tidak memperhatikan kualitas maka air dapat menyebabkan banyak penyakit, banyak penyakit menular yang bersumber pada air yaitu radang mata yang sering didapat setelah berenang di kolam yg kurang terpelihara. Penularan melalui udara yaitu dengan cara menghirup udara atau melalui pernapasan, contohnya adalah influenza dan tuberkulosis. Penularan melalui tanah bisa berakibat apabila tanah tersebut tercemar oleh kotoran manusia dan hewan biak di sengaja maupun tidak disengaja, contoh penyakitnya adalah tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah yg terkena kotoran manusia atau hewan yang mengandung clostridiumtetani. Maka dari itu kita harus menjaga lingkungan sekitar kita dengan maksimal mungkin agar tidak tercemar dan tidak membahayakan kita.
Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup tidak akan berhasil apabila tidak ada penegakan hukum yang konkrit dalam praktek walaupun hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.























DAFTAR PUSTAKA

Salim, Emil. 2010. Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
            Soemartono, Gatot P. 1991. Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

      Sitanggang, H. 1999. Perencanaan Pembangunan : Suatu Teori dan Praktik. Jakarta: Pustaka                       Sinar Harapan.

            Tarigan, Robinson. 2006. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara.
            Neolaka, Amos. 1900. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.