SUMBER DAYA ALAM
A. Landasan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.Sumber Daya Alam dapat digolongkan bedasarkan sifat dan materinya.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut. Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat. Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral. Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia.
Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak.Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman.Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.
a. Bedasarkan sifatnya sumber daya alam digolongkan menjadi 2 yaitu :
· 1. Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbarui
Sumber Daya Alam yang dapat Diperbarui kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi secara berlebihan. Seperti tumbuhan , hewan , mikroorganisme, sinar matahari, angin, air dan lainya yang dapat diperbarui
2. Sumber Daya Alam Yang Tidak Dapat Diperbarui
Sumber Daya Alam Yang Tidak Dapat Diperbarui merupakan sumber daya alam yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Seperti Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas
b. Bedasarkan Bahan Asalnya sumber daya alam dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Sumber Daya Alam Organik (Hayati)
Sumber daya alam organik materi atau bahanya berupa jasad hidup, tumbuhan dan hewan. Kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya organik terdiri atas kehutanan, pertanian, peternakan dan perikanan.
2. Sumber Daya Alam Anorganik (Nonhayati)
Sumber daya alam anorganik materi atau bahannya berupa benda mati seperti benda padat, cair dan gas. Kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya alam anorganik diantarannya pertambangan mineral, tanah, batuan, minyak dan gas alam, energi dan lain-lain.
B. Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup,terdapat kebijakan yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a. Bidang Energi
1. Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3. Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4. Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5. Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
b. Bidang Pengairan
1. Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu;
2. Terjaganya danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat;
3. Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor;
4. Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut;
5. Membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan;
6. Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010; (7)
7. Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global;
8. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);
9. Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA;
10. Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya;
11. Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri;
12. Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup;
13. Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah;
14. Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional; dan
15. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. Bidang Kehutanan
1) Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu;
2) Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas;
3) Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu;
4) Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004);
5) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan;
6) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya;
7) Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah;
8) Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan
9) Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
d. Bidang Kelautan
1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan;
2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu;
3) Selesainya batas laut dengan negara tetangga; dan
4) Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
e. Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Minera
1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3) Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
4) Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan;
5) Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
6) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7)
7) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
8) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral,
9) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan
10) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
C. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Klasifikasi Sumber Daya Alam
a. Berdasarkan Proses Pembentukan
1. SDA yang Tidak Dapat Diperbarui
SDA yang cepat habis : Batu bara, minyak bumi.
2. SDA yang Dapat Diperbarui
SDA yang tidak cepat habis : Galian bernilai strategis, galian vital.
3. Sumber daya air,angin,cuaca,gelombang laut, sinar matahari.
4. SDA yang Bersifat Gabungan
5. SDA Biologis : hasil panen, hutan, perikanan, peternakan.
6. SDA Tanah
7. Berdasarkan Jenis Kebutuhan Manusia
a. Sumber energi
b. Sumber bahan baku (logam&non logam)
c. Sumber bahan makanan&air
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Pembangunan
D. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
E. Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai. Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
F. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia dengan segala kemampuan yang dimilikinya manusia masih memiliki keterbatasan dalam mengelola sumber daya alam.diindonesia dengan segala kekayaan sumber daya alam yang melimpah pun masih banyak yang tidak dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga Indonesia tertinggal oleh Negara lain bahkan dengan Negara yang kekayaan alamnya kurang dari Indonesia.
Oleh karena itulah kita tingkatkan sumber daya manusia sehingga kita dapat mengolah dan melestarikan sumber daya dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat sehingga dapat menjadi Negara yang maju.
Daftar Pustaka
Pontuluran, Yonathan. 2015. Manajemen Sumber Daya Alam & Lingkungan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Marsono, Djoko. 2008. Konservasi Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
Suparmoko, Muhammad. 1989. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Suatu Pendekatan Teoritis.Yogyakarta: Pusat Antar Universitas-Studi Ekonomi, Universitas Gadjah Mada.
Arief Soendjoto Wahyu, Mochamad. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Budaya dan Kearifan Lokal. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat Press.
Fauzi, Akhmad. 2004. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Selasa, 24 April 2018
Jumat, 06 April 2018
Azas - Azas Pengetahuan Lingkungan
A. Azas - Azas Pengetahuan Lingkungan
Ø AZAS 1. Semua
energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat
dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah
dari suatu bentuk ke bentuk yang lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan
atau diciptakan. Penjelasan :
Asas 1 ini disebut juga dengan hukum
konservasi energi, dalam ilmu fisika sering disebut sebagai hukum
termodinamika pertama. Asas ini menerangkan bahwa energi dapat diubah,
dan energi yang memasuki jasad hidup, populasi ataupun ekosistem dianggap
sebagai energi yang tersimpan ataupun yang terlepaskan, sehingga dapat
dikatakan bahwa sistem kehidupan sebagai pengubah energi. Dengan demikian dalam
sistem kehidupan dapat ditemukan berbagai strategi untuk mentransformasi
energi, maka dibutuhkan “pembukuan masukan dan keluaran kalori dalam sistem
kehidupan” . Keberhasilan dalam melawan lingkungan dapat diukur dengan
peningkatan jumlah populasinya.
Ø AZAS 2. Tak ada
sistem pengubahan energi yang betul-betul efisien
Penjelasan :
Asas
ini sama dengan hukum termodinamika kedua dalam ilmu
fisika. Hal ini berarti meskipun energi itu tidak pernah hilang, namun demikian
energi tersebut akan diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara
keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa
balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa. Dalam sistem biologi, energi yang
dimanfaatkan baik oleh jasad hidup, populasi maupun ekosistem kurang efisien,
karena masukan energi dapat dipindahkan dan digunakan oleh organisme
hidup yang lain. Contohnya pada piramida makanan, tingkatan konsumen yang
paling bawah mendapatkan asupan energi yang banyak, sebaliknya konsumen
paling atas hanya mendapatkan sedikit, disamping itu pada setiap tingkatanpun
energi tidak dimanfaatkan secara efisien (banyak terbuang). Energi yang dapat
dimanfaatkan oleh kita seperti tumbuhan, hewan, ikan dsb., itu termasuk
kategori sumber alam,
namun demikian apakah sumber alam ini dapat diukur manfaatnya dan apa batasan
sumber alam tersebut? Sumber alam adalah
segala sesuatu yang diperlukan oleh organisme hidup, populasi, atau ekosistem
yang pengadaannya hingga ke tingkat optimum atau mencukupi, sehingga akan
meningkatkan daya pengubahan energi.
Ø AZAS 3. Materi,
energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk kategori sumber alam
Penjelasan :
Materi dan energi sudah jelas
termasuk kedalam sumber alam. Ruang yang dimanfaatkan oleh organisme hidup
untuk hidup, berkembang biak dsb. dapat dianalogkan dengan materi dan energi,
karena dibutuhkan, sehingga secara asas termasuk katagori sumber alam. Begitu
pula dengan waktu, meskipun tidak dapat berdiri sendiri, namun termasuk
kategori sumber alam, karena berapa waktu yang dibutuhkan oleh mahluk hidup
untuk mendapatkan makanan. Keanekaragaman juga termasuk ke dalam kategori
sumber alam, karena apabila suatu spesies hanya memakan satu spesies saja akan
mudah terancam punah, namun apabila makanannya beranekaragam dia akan mampu “survive”.
Asas 3 ini mempunyai implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk
mencapai kesejahteraannya.
Ø AZAS 4. Untuk
semua kategori sumber alam, kalau pengadaanya sudah optimum, pengaruh unit
kenaikannya sering menurun dengan penambahan dengan penambahan sumber
alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak ada
pengaruh yang menguntungkan lagi.
Penjelasan :
Untuk semua kategori sumber alam
(kecuali keanekaragaman dan waktu) kenaikan pengadaannya yang melampaui batas
maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Ini adalah
asas penjenuhan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran
yang disebabkan oleh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum.
Pada asas ini mempunyai arti bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas
optimum, yang berarti bahwa batas maksimum maupun minimum sumber alam akan
mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Dari sini dapat ditarik suatu arti
yang penting, yaitu karena adanya ukuran optimum pengadaan sumber alam untuk
populasi, maka naik turunnya jumlah individu populasi itu tergantung pada
pengadaan sumber alam pada jumlah tertentu.
Ø AZAS 5. Ada dua
jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang
penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih
lanjut.
Penjelasan :
Pada asas ini ada dua hal
penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan
untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat
menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.
Ø AZAS 6.
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya,
cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu. Penjelasan :
Pada asas ini berlaku “seleksi
alam”, artinya bagi spesies-spesies yang mampu beradaptasi baik dengan faktor
biotik maupun abiotik, dia akan berhasil daripada yang tidak dapat menyesuaikan
diri. Dapat diartikan pula, spesies yang adaptif akan mampu menghasilkan
keturunan lebih banyak daripada yang non adaptif, Sehingga individu-individu
yang adaptif ini mempunyai kesan lebih banyak merusak.
Ø AZAS 7.
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang
mudah diramal.
Penjelasan :
Pada asas
ini arti kata “mudah diramal” ialah adanya keteraturan yang pasti pada pola
faktor lingkungan dalam suatu periode yang relatif lama. Adanya fluktuasi
turun-naiknya kondisi lingkungan, besar-kecilnya fluktuasi, dan dan
sukar-mudahnya untuk diramal berbeda untuk semua habitat. Sehingga diharapkan pada
setiap lingkungan adanya penyebaran spesies yang berbeda-beda kepadatannya.
Apabila terjadi perubahan lingkungan sedemikian rupa, maka akan terjadi
perubahan pengurangan individu yang sedemikian rupa sampai pada batas yang
membahayakan individu-individu spesies tersebut. Lingkungan yang stabil secara
fisik merupakan lingkungan yang mempunyai jumlah spesies yang banyak, dan
mereka dapat melakukan penyesuaian terhadap lingkungannya tersebut (secara
evolusi). Sedangkan lingkungan yang tidak stabil adalah lingkungan yang dihuni
oleh spesies yang jumlahnya relatif sedikit. Menurut Sanders (1969) bahwa
komunitas fauna dasar laut mempunyai keanekaragaman spesies terbesar, hal ini
dijumpai pada habitat yang sudah stabil sepanjang masa dan lama. Kemudian
diinterpretasikan oleh Slobodkin dan Sanders (!969) sebagai pengaruh lingkungan
yang mudah diramal (stabil). Maksudnya ialah semakin lama keadaan lingkungan
dalam kondisi yang stabil, maka semakin banyak keanekaragaman spesies yang
muncul disitu sebagai akibat berlangsungnya proses evolusi. Menurut Pilelou
(1969) keadaan iklim yang stabil sepanjang waktu yang lama, tidak saja
melahirkan keanekaragaman spesies yang tinggi, tetap juga akan menimbulkan
keanekaragaman pola penyebaran kesatuan populasi.
Ø AZAS 8. Sebuah habitat dapat jenuh
atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana nicia dalam
lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut. Penjelasan :
Pada asas ini menyatakan bahwa
setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut
dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi, karena satu sama lain
mempunyai kepentingan dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada
kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan
toleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa
lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya
kecil.
Ø AZAS 9. Keanekaragaman
komunitas apa saja sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
Penjelasan :
Pada asas ini menurut Morowitz
(1968) mengatakan bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan
keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
Ø AZAS 10. Pada
lingkungan yang stabil perbandingan antara biomassa dengan produktivitas (B/P)
dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimptut.
Penjelasan :
Dalam asas ini dapat disimpulkan
bahwa sistem biologi mengalami evolusi yang mengarah kepada peningkatan
efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, yang
memungkinkan berkembangnya keanekaragaman. Dengan kata lain kalau kemungkinan
produktivitas maksimum sudah ditetapkan oleh energi matahari yang masuk kedalam
ekosistem, sedangkan keanekaragaman dan biomassa masih dapat meningkat dalam
perjalanan waktu, maka jumlah energi yang tersedia dalam sistem biologi itu
dapat digunakan untuk menyokong biomassa yang lebih besar. Apabila asas ini
benar, maka dapat diharapkan bahwa dalam komunitas yang sudah berkembang lanjut
pada proses suksesi, rasio biomassa produktivitas akan lebih tinggi bila
dibandingkan dengan komunitas yang masih muda. Pada kenyataan di alam memang
demikian, sebab spesies bertambah, dan ditemukan pula tumbuhan berkayu sehingga
diperoleh stratifikasi. Implikasi dari asas ini bahwa sebuah komunitas dapat
dibuat tetap muda dengan jalan memperlakukan fluktuasi iklim yang teratur. Atau
pada komunitas buatan lahan pertanian dengan jalan mengambil daun-daunannya
untuk makanan hewan.
Ø AZAS 11. Sistem
yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum mantap (belum dewasa).
Penjelasan :
Arti dari asas ini adalah pada
ekosistem, populasi yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan
keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain,
energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke
arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah
keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya.
Ø AZAS 12.
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan
relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.
Penjelasan :
Asas ini merupakan kelanjutan dari
asas 6 dan 7. Apabila pemilihan (seleksi) berlaku, tetapi keanekaragaman terus
meningkat di lingkungan yang sudah stabil, maka dalam perjalanan waktu dapat
diharapkan adanya perbaikan terus-menerus dalam sifat adaptasi terhadap
lingkungan. Jadi, dalam ekosistem yang sudah mantap dalam habitat (lingkungan) yang
sudah stabil, sifat responsive terhadap fluktuasi faktor alam yang tak terduga
ternyata tidak diperlukan. Yang berkembang justru adaptasi peka dari perilaku
dan biokimia lingkungan sosial dan biologi dalam habitat itu. Evolusi pada
lingkungan yang sukar ditebak perubahan faktor alamnya cenderung memelihara
daya plastis anggota populasi. Sedangkan evolusi pada lingkungan yang mantap,
beranekaragam secara biologi cenderung menggunakan kompleksitas itu untuk
bereaksi terhadap kemungkinan beraneka-macam perubahan. Implikasi dari asas ini
bahwa sesungguhnya tidak ada sebuah strategi evolusi yang terbaik dan mandiri,
semua tergantung pada kondisi lingkungan fisik. Kesimpulannya bahwa populasi
pada ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan
fisikokimia dibandingkan dengan populasi pada ekosistem yang sudah
mantap.
Ø AZAS 13. Lingkungan
yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman
biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan
kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Penjelasan :
Asas ini merupakan penjabaran dari
asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk
melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada
salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian
komunitas masih tetap terjaga kemantapannya. Apabila kemantapan lingkungan
fisik merupakan suatu syarat bagi keanekaragaman biologi, maka kemantapan
faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap
dan komunitas yang mantap mempunyai umpan-balik yang sangat kompleks. Disini
ada hubungan antara kemantapan ekosistem dengan efisiensi penggunaan energi.
Ø AZAS 14. Derajat
pola keteraturan turun-naiknya populasi bergantung kepada jumlah
keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi
populasi itu.
Penjelasan :
Asas ini merupakan kebalikan dari
asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam
ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang
tinggi.
B. Azas Terpilih (Azas no 6 & 11)
Azas yang
terpilih adalah azas no 6 dan 11, karena azas 6 dan 11 yaitu spesies-spesies
yang mampu beradaptasi baik dengan faktor biotik maupun abiotik, dia akan
berhasil daripada yang tidak dapat menyesuaikan diri. Dapat diartikan pula,
spesies yang adaptif akan mampu menghasilkan keturunan lebih banyak daripada
yang non adaptif, Sehingga individu-individu yang adaptif ini mempunyai kesan
lebih banyak merusak. Pada ekosistem, populasi yang sudah dewasa
memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah
yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir
melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau
dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi
keanekaragamannya.
Video yang
dibuat menjelaskan tentang ekosistem yang bisa mendominasi itu adalah yang
paling kuat. Dalam video diceritakan hewan singa dan cheetah adalah hewan
mamalia yang berkembang biak dengan cara melahirkan. Singa lebih banyak
memiliki keturunan dibanding hewan cheetah, maka dari itu saya memilih azas 6
dan 11. Seperti yang dijelaskan pada azas 6 adalah spesies-spesies yang mampu
menghasilkan keturunan lebih banyak.
Berikut ini merupakan video mengenai kedua azas tersebut (Azas no 6 & 11):
https://youtu.be/dM6zHucLSd8
Referensi:
https://rendyanantyo.wordpress.com/2017/03/:asas-lingkungan/
https://adeadittama.weebly.com/blog/asas-asas-pengetahuan-lingkungan
Senin, 17 Oktober 2016
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
“Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”
Disusun oleh :
Nama : Dewangga Wisnu Adi
Kelas : 2ID05
NPM : 31415778
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
2016
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati
mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni :
1. Merebut kemerdekaan dari bangsa
penjajah.
2. Mempertahankan kemerdekaan dari
berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan penyelewengan terhadap
negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengisi kemerdekaan yaitu dengan
membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan juga merupakan
salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang
berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana
seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen
penting dalam bernegara.
Maka,
dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi
setelahnya.
2.
Alasan
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Awalnya
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun
seiring berjalannya waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas
cakupannya (tidak hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya)
dipisahkan.
Orientasi
nya pun ditekankan kepada seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia.
Karena diharapkan, mahasiswa yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk
mengimplementasikan kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga
menjadi salah satu bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK). Perkembangan zaman yang sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya
pengaruh Globalisasi, terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional,
secara tidak langsung dapat menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
Maka dari itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan
negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat
juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing
demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
3.
Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
dalam hal ini dapat diartikan pula sebuah standar keberhasilan apa yang dapat
diraih melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;
1. Beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berbudi pekerti yang luhur
3.
Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan
persatuan
4.
Tulus dalam bela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
5.
Memanfaatkan IPTEK guna memajukan Negara dan bangsa.
4.
Landasan
Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideologi Negara
b. UUD’45 sebagai landasan kostitusi
c. Implementasi konspsi UUD’45 sebagai
landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila
sebagai cita-cita dan ideologi negara, terdapat dalam makna pembukaan UUD’45 :
1) Alinea-1 : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan
pertentangan dengan HAM
2) Alinea-2 : adanya masa depan yang harus
diraih
3)
Alinea-3 : kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan Ridho Allah SWT
4) Alinea-4 : mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah persatuan RI
e.
Konsepsi
UUD’45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
Negara
kesatuan RI bersifat demokratis, karena idealisme pancasila mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia
f.
Konsepsi
UUD’45 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik : wadah masyarakat Menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan
keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah
bangsa.
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
·
Tujuan
Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
·
Untuk
mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran
bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi semua
tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan
Nasional.
5.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
·
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
·
Tujuan
Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.
·
Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu
pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
d. Dasar pemikiran Pendidikan
kewarganegaraan
·
Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
·
Pendidikan
Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah
bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa
depan.
·
Jiwa
patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan, kesetiakawanan social,
kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di
kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan kewarganegaraan.
Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang
dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan kepribadian
Indonesia.
e. Kompetensi Yang Diharapkan
·
Kopetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tetentu.
·
Kopetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
·
Sifat
cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan
keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran
tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun
kepatutan ajaran agama dan budaya.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat professional, yang dijiwai
oleh kesadaran Bela Negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
·
Melalui
pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan Republik Indonesia
diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
Pembukaan UUD 1945”.
B.
Bangsa dan Negara
1. Pengertian
Bangsa
·
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·
Bangsa
adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu,
keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan,
keinsyafan yang semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang yang sama
diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan
bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena
satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi
(Bung Hatta).
·
Dengan
demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2.
Pengertian Negara
·
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
·
Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
1. Teori terbentuknya Negara
2. Teori hokum alam. Pemikiran pada
masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian
berkembang membentuk negara.
3. Teori Ketuhanan. Berasal dari agama
Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
4. Teori Perjanjian. Oleh Thomas
Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia
akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
a.
Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern
·
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
b.
Unsur Negara
·
Bersifat
Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
·
Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
c.
Bentuk Negara
·
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
d.
Negara dan Warga Negara dalam system
Kenegaraan di Indonesia
·
Negara
kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya da hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
·
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.
·
Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh system
kenegaraan yang digunakan.
e.
Proses Bangsa yang Menegara
·
Pembukaan
UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
·
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia
·
Proklamasi
atau pintu gerbang kemedekaan
·
Keadaan
bernegara yang nilai-ilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
·
Proses
bangsa yang benegara di Indonsia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara
factual dan otentik.
f.
Perbedaan Negara dan Bangsa
Negara
:
Ø Suatu tempat yang memiliki
pemerintahan tertentu
Ø
Individu
sebagai objek
Ø Terikat pada satu bahasa, ras, adat
istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
Bangsa
:
Ø Sekelompok manusia yang menempati
wilayah tertentu
Ø
Individu
sebagai subjek
Ø Tidak terikat pada satu bahasa, ras,
adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
3.
Hubungan Warga Negara dengan Negara
3.1 Siapakah
warga Negara ?
·
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia .
·
Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orangv
Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya peranaan belanda, tionghoa, arab
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh
undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara
ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)
3.2 Kategori
hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan
warga Negara dengan Negara dikategorikan sebagai :
a. Hubungan yang bersifat emosional
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai nilai pada setiap
warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan terhadap bangsa dan Negara.
Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
b. Hubungan yang bersifat formal
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti
ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, adminitrasi Negara dan
ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
c. Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran,
fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
4.1 Pengertian
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang
karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu
berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aturan yang harus
ditaati dan dilakukan oleh seseorang.
4.2 Undang
– Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga
Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah orang – orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan
kata lain warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang – undangan.
Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara
dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan
penjelasanya sebagai berikut :
1.
Warga
Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang
orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat
syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
2.
Kesamaan
kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala
warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
dan tidak adanya diskriminasi diantara warga Negara mengenai kedua hal ini.
Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita
terhadap hak asasi.
3.
Hak
asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2),
menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan
kerakyatan.
4.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat
demokratis.
5.
Kemerdekaan
Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan
salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
6.
Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30
ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur
dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara
yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
7.
Hak
Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara
berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945,
yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
8.
Kebudayaan
Nasional
Ø Pandangan hidup dan jiwa bangsa,
keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hokum bangsa dan Negara,
serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan
tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila
terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara sebagaimana yang dirumuskan didalam
penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan Negara. Penyelenggaraan
kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR,
DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
Ø Demokrasi Negara Indonesia adalah
Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau Pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti
bahwa :
Ø Demokrasi atau Pemerintahan Rakyat
yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah sistem Pemerintahan Rakyat yang
dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila). Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai
falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi
dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen
dibidang Pemerintahan atau Politik.
Ø Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah
Pancasila. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan
Pancasila melalui Politik Pemerintahan.
Ø Demokrasi Indonesia adalah satu
sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara
material dan spiritual.
Ø Penyelenggaraan kekuasaan adalah
Rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima, yaitu:
·
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
·
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga
Legislatif.
·
Presiden
sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
·
Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Auditatif.
·
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut
Lembaga Auditatif.
4.3 Contoh
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh
dari Hak Warga Negara adalah berhak meyampaikan pendapat. Misalnya seseorang
berhak untuk mengkritisi jalannya pemerintahan dengan kritik membangun.
Sedangkan
contoh dari Kewajiban Warga Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman
pecahnya NKRI. Misalnya dengan kasus gerakan ISIS.
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.
- Kesimpulan
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Saran
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Daftar
Pustaka
Source :
·
https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
·
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
·
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk SMA Kelas X, Jakarta, Erlangga, 2006.
Langganan:
Postingan (Atom)
