PERJALANAN PROFESI INSINYUR
Profesi keinsinyuran merupakan
kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk memenuhi jumlah permintaan
profesi insinyur dilapangan khususnya di Indonesia. Selain itu sertifikasi
profesi insinyur untuk anak negeri juga sangat penting diperlukan guna bersaing
di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlangsung di Indonesia.
Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi
Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk
membentuk Kompetensi Keinsinyuran. Penguasaan Kompetensi Keinsinyuran
ditandai dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki
Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur
yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktikkeinsinyuran. Oleh
karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus
berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS termasuk
Universitas Diponegoro. Adapun landasan penyelenggaraan Program Studi
Program Profesi Insinyur (PSPPI) adalah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi No. 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program
Studi Program Profesi Insinyur.Program Studi Program Profesi Insinyur
(PSPPI) Universitas Diponegoro Semarang didirikan berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi No. 679/CC4/KL/2016 Tentang Penugasan Penyelenggaraan Program
Studi Program Profesi Insinyur pada Universitas Diponegoro Semarang. Penugasan
ini merupakan mandat sekaligus bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada
Universitas Diponegoro sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
Hukum (PTN-BH).
Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan,
dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan
ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia,
dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang
sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup
digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan,
perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun
setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak
lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai
gelar profesi.
Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana
gelar profeksi dokter (dr.),
dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), dan akuntan
(Akt.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang
bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.
Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun
2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang
mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi
Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Syarat
untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan
perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah
disetarakan; atau
b.
Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan
dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program
penyetaraan.
Persatuan Insinyur
Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang
melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia. Gelar profesi Insinyur
(disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi
Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua
program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin
teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga
menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar