A. Tujuan
Tujuan
kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional
B. Prinsip
Dasar di dalam Etika Profesi :
1. Tanggung
jawab
a. Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
b. Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip
ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi
profesi.
5. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Etika Profesi Seorang Engineer
Etika
Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik seorang profesional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan
efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai
profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya
hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus
dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur
Indonesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Insinyur adalah
sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional,
karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada
pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara,
psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur
teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh
keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang
memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka
didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap
mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar