Senin, 07 Januari 2019

POSISI PROFESI INSINYUR DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

A.      Posisi Insinyur
            Insinyur adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjelaskan profesi keinsinyuran pada proyek proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring serta pada fase project close out. pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan intregritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi insinyur . hal ini sekaligus menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi profesi dalam hal ini persatuan insinyur indonesia (PII) di dalam mendidik dan membina insinyur – insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatan kesejahtraan umat manusia sebagaimana diamamantkan dalam tahun 1945. upaya memajukan perdaban dan meningkatkan kesejahtraan umat manusia di capai melalui penyelenggaraan keinsiyuran yang handal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
            Oleh karena itu, maka di perlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional.
Lahirnya undang – undang indonesia nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran di harapkan dapat membrikan perlindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran itu sendiri. keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemasalahatan, serta kesejahtraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
            Berdasarkan undang – undang tersebut insinyur adalah seorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. hal ini menunjukan bahwa sarjana teknik di indonesia yang bakal menyandang profesi insinyur harus menjalani pendidikan profesi insinyur, dengan adanya pendidikan profesi insinyur , lulusan program studi teknik indonesia bakal bersaing tinggi,terutama berhadapan dengan lulusan luar negeri. insinyur menjadi gelarprofesi, walaupun demikian nantinya sarjana teknik tetap bisa langsung kerja. namun, sarjana teknik yang ingin berprofesi insinyur harus ikut lagi program pendidikan profesi insinyur.
Program profesi insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kopetensi keinsinyuran. insinyur adalah sebuah profesi penting di dalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktifitas perancangan maupun perekayasa yang di tunjukan semata dan demi kemanfaatan dan paham mengenai profesi, sikap profesional dan paham profesionalisme, maka nampak jelas bahwa ruang lingkup keinsinyuran adalah sejajar dengan profesi – profesi yang lain.

B.       Pengaturan Profesi Insinyur
Undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia menimbang:
a.       Bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c.       Bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam poin b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional.

C.      Asas, Tujuan, dan Lingkup
             Pasal 2 Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
a. Profesionalitas;
b. Integritas;
c. Etika;
d. Keadilan;
e. Keselarasan;
f. Kemanfaatan;
g. Keamanan dan Keselamatan;
h. Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
i. Keberlanjutan.
             Pasal 3 Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a.    Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
b.    Memberikan perlindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c.    Memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d.   Meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
e.    Menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Pasal 4 Lingkup Pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a.    Cakupan Keinsinyuran;
b.   Standar Keinsinyuran;
c.    Program Profesi Insinyur;
d.   Registrasi Insinyur;
e.    Insinyur Asing;
f.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g.   Hak dan Kewajiban;
h.   Kelembagaan Insinyur;
i.     Organisasi Profesi Insinyur;
j.     Pembinaan Keinsinyuran.









DAFTAR PUSTAKA
http://www.unm.ac.id/files/surat/uu2014_011.pdf

http://pii.or.id/wp-content/uploads/EW-3.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar