A.
Posisi Insinyur
Insinyur adalah
sebagai aktor utama pembangunan, menjelaskan profesi keinsinyuran pada proyek
proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase
eksekusi dan monitoring serta pada fase project close out. pemerintah
membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika
dan intregritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi
insinyur . hal ini sekaligus menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi
profesi dalam hal ini persatuan insinyur indonesia (PII) di dalam mendidik dan
membina insinyur – insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang
peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keinsinyuran merupakan
kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban
dan meningkatan kesejahtraan umat manusia sebagaimana diamamantkan dalam tahun
1945. upaya memajukan perdaban dan meningkatkan kesejahtraan umat manusia di
capai melalui penyelenggaraan keinsiyuran yang handal dan profesional yang
mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan
perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, maka
di perlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset,
percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju,
peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur
profesional.
Lahirnya undang – undang indonesia nomor 11 Tahun 2014 tentang
keinsinyuran di harapkan dapat membrikan perlindungan dan kepastian hukum untuk
insinyur, pengguna keinsinyuran itu sendiri. keinsinyuran adalah kegiatan
teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemasalahatan, serta
kesejahtraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan undang –
undang tersebut insinyur adalah seorang yang mempunyai gelar profesi di bidang
keinsinyuran. hal ini menunjukan bahwa sarjana teknik di indonesia yang bakal
menyandang profesi insinyur harus menjalani pendidikan profesi insinyur, dengan
adanya pendidikan profesi insinyur , lulusan program studi teknik indonesia
bakal bersaing tinggi,terutama berhadapan dengan lulusan luar negeri. insinyur
menjadi gelarprofesi, walaupun demikian nantinya sarjana teknik tetap bisa
langsung kerja. namun, sarjana teknik yang ingin berprofesi insinyur harus ikut
lagi program pendidikan profesi insinyur.
Program profesi insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah
program sarjana untuk membentuk kopetensi keinsinyuran. insinyur adalah sebuah
profesi penting di dalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena
banyak berhubungan dengan aktifitas perancangan maupun perekayasa yang di
tunjukan semata dan demi kemanfaatan dan paham mengenai profesi, sikap
profesional dan paham profesionalisme, maka nampak jelas bahwa ruang lingkup
keinsinyuran adalah sejajar dengan profesi – profesi yang lain.
B.
Pengaturan Profesi Insinyur
Undang-undang
republik Indonesia nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dengan rahmat tuhan
yang maha esa presiden republik indonesia menimbang:
a.
Bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
Bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat
manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional
yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan
pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan;
c.
Bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan
keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam poin b memerlukan peningkatan
penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah
insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada
pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional.
C.
Asas, Tujuan, dan Lingkup
Pasal 2 Pengaturan
Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
a. Profesionalitas;
b. Integritas;
c. Etika;
d. Keadilan;
e. Keselarasan;
f. Kemanfaatan;
g. Keamanan
dan Keselamatan;
h. Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
i. Keberlanjutan.
Pasal 3 Pengaturan
Keinsinyuran bertujuan:
a.
Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan
Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
b.
Memberikan perlindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari
malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c.
Memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur
sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil
pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d.
Meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional
melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
e.
Menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan
tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Pasal 4 Lingkup Pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a.
Cakupan Keinsinyuran;
b.
Standar Keinsinyuran;
c.
Program Profesi Insinyur;
d.
Registrasi Insinyur;
e.
Insinyur Asing;
f.
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;
g.
Hak dan Kewajiban;
h.
Kelembagaan Insinyur;
i.
Organisasi Profesi Insinyur;
j.
Pembinaan Keinsinyuran.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.unm.ac.id/files/surat/uu2014_011.pdf
http://pii.or.id/wp-content/uploads/EW-3.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar