A. HAK
CIPTA
Hak cipta adalah
hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi
Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta
sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar
tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan
pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta
yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing,
beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta
produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah
"mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak
diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak
milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi
dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak
cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya
beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide
yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
Hak cipta bukan hak mutlak
(absolut).
B. HAK PATEN
Pengertian Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi.
Pengertian
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan
untuk Invensi tentang:
1.
Proses atau produk yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
2.
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
3.
Teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.
Semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik;
5.
Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten
adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten
adalah :
·
Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1.
Tanggal, bulan, dan tahun
Permohonan;
2.
Alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.
Nama lengkap
dan kewarganegaraan Inventor;
4.
Nama dan
alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
Surat kuasa
khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.
Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.
Judul
Invensi;
8.
Klaim yang
terkandung dalam Invensi;
9.
Deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
10.
Gambar yang
disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.
Untuk
memperjelas Invensi; dan
12.
Abstrak
Invensi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar