Minggu, 25 November 2018

HAK CIPTA DAN PATEN

A. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.        Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.        Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.        Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.        Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.        Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.        Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.        Arsitektur;
8.        Peta;
9.        Seni batik;
10.    Fotografi;
11.    Sinematografi;
12.    Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
 Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.        Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.        Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.        Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.        Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

B.  HAK PATEN
Pengertian  Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.    Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.    Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.    Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.    Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.    Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.    Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.    Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·       Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·       Permohonan harus memuat :
1.        Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.         Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.         Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.         Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.         Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.         Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.         Judul Invensi;
8.         Klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.         Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.     Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.     Untuk memperjelas Invensi; dan
12.     Abstrak Invensi.















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar