A.
DEFINISI ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu
untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para
anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.). Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
- Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain
atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
B. KONSEP PROFESIONALISME
Profesionalisme berasal
dari kata dasar ‘profesi’, dalam bahasa Inggris profession atau bahasa Belanda
professie. Kedua bahasa ini berasal dari bahasa latin professio yang berarti
‘pengakuan’ atau ‘pernyataan’. Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan kertrampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Konsep berkaitan dengan
Profesionalisme, yaitu:
1. Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang
orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan
pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi,
yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan
pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training).
2. Profesional menunjuk pada dua
hal, yaitu:
a) Orang yang
menyandang suatu profesi.
b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya.
3. Profesionalisme nenunjuk kepada
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam
melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standard
yang tinggi dank ode etik profesinya.
4. Profesionalitas mengacu kepada
sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan perkerjaannya.
5. Profesionalisasi menunjuk pada proses
peningkatan kualifikasi maupun kemampuan par anggota profesi dalam mencapai
criteria yang standard dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Profesionalisme Menurut Berbagai
Sumber
Menurut Kunandar, profesi
adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu yang artinya
suatu pekerjaan atau jabatan tersebut tidak dapat dipegang oleh sembarang orang
tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Menurut Sanusi, profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang
orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan
pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi,
yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan
pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training).
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesionalisme adalah mutu,
kualitas dan tindak tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau orang yang
professional. Sedangkan dalam Kamus Webster Amerika menegaskan bahwa
profesionalime adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan atau serangkaian
kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sumber penghidupan. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian
khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti ‘profession’ terpaku
juga suatu panggilan, suatu roeping dan suatu calling. Dengan begitu
profesionalisme mengandung dua unsur, yaitu unsur keahlian dan unsur panggilan.
Sebagai seorang yang profesinal harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan
teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga kematanga etik
(unsure akal dan moral). Kedua-duanya harus berjalan seimbang.
Menurut Ahmad
Tafsir, profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan
harus dilakukan oleh orang yang professional. Dalam kamus ilmiah popular,
professional diartikan sebagai keahlian, didalamnya bagi golongan terpelajar
dan pemain bayaran.
Menurut Oerip dan Oetomo,
profesinal artiny ahli dalam bidangnya. Jika seseorang mengaku professional
maka ia haru amampu menjnjukkan bahwa dia ahli dalam bidangnya. Harus mampu
menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya. Secara sederhana,
profesionalisme yang diartikan perilaku, cara dan kualitas yang menjadi cirri
suatu profesi. Seseorang dikatakan professional apabila pekerjannya memiliki
cirri standard teknis atau etika suatu profesi. Pekerjaan professional
ditunjang oleh sutu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya meungkin diperoleh
dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kenerjanya didasarkan
kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
C. BIDANG PROFESI
·
Pekerjaan dan profesi
Antara pekerjaan dan profesi terdapat kaitan yang
erat. Profesi merupakan pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Namun tidak
semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi, karena hal yang dikerjakan,
yang digolongkan sebagai profesi, memiliki kekhususan.
- Pekerjaan
sebagai profesi
Kerja atau
pekerjaan meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya terbatas pada
bidang-bidang tertentu. Tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai
profesi. Hanya pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang dapat
disebut sebagai profesi. Seorang profesional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan
keahlian yang tinggi.
- Profesi
umum dan profesi khusus
Hal utama
yang membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan
utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Orang yang
menjalankan suatu profesi luhur atau profesi khusus juga membutuhkan nafkah
hidup yang didapatkan dari kegiatan menjalankan profesi tersebut. Akan tetapi
sasaran utamanya adalah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Pelayanan dan
pengabdian itu diberikan bahkan dijalani sebagai suatu panggilan dari Allah
atau Tuhan, yang memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih
kepada yang membutuhkan.
Profesi memiliki ciri atau sifat khas yang selalu
menyertai pelaksanaannya, yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Adanya
pengetahuan khusus
Setiap
profesi selalu mengandalkan adanya suatu pengetahuan dan keterampilan atau
keahlian khusus yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas profesional
dengan baik. Kaum profesional lebih tahu dan terampil dalam bidang profesi
mereka dibandingkan dengan kebanyakan orang lainnya.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang
tinggi
Setiap
profesi, khususnya yang selalu terkait dengan pengabdian dan pelayanan langsung
kepada masyarakat sangat rentan akan penyalahgunaan yang dilakukan oleh yang
menjalankan profesi tersebut. Untuk memelihara standar moral yang tinggi inilah
digunakan kode etik untuk setiap profesi.
3.
Pengabdian kepada kepentingan
masyarakat
Setiap profesi,
khususnya profesi luhur, menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan
pribadinya. Kenyataan bahwa hanya merekalah yang memiliki kemampuan, keahlian
dan keterampilan dibidang itu telah membuat mereka terikat tanggung jawab untuk
menggunakan apa yang mereka miliki itu demi pengabdian kepada masyarakat yang
umumnya tidak memiliki kemampuan dan keahlian seperti itu. Ini adalah sebuah
panggilan yang ditujukan kepada kehendak mereka untuk mau mengabdikan diri bagi
kepentingan masyarakat.
4.
Memerlukan izin khusus
Khususnya
untuk suatu profesi luhur biasanya diperlukan izin khusus untuk bisa
menjalankannya. Ini terkait dengan kenyataan bahwa profesi yang dijalankan
menyangkut kepentingan masyarakat banyak, yang berkaitan dengan nilai-nilai
dasar manusia. Berhubung taruhannya sangat tinggi, maka untuk menjalankannya
harus ada izin khusus, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk bisa mengemban amanat luhur yang terkandung dalma profesi itu.
5.
Menjadi anggota dari suatu organisasi
profesi
Setiap orang
yang ingin dan memenuhi syarat untuk memulai praktek menjalankan suatu profesi
akan bergabung dengan kelompok profesi tersebut. Hal ini bertujuan untuk
menjaga keluhuran profesi itu sendiri. Dengan penggabungan ini diharapkan
setiap anggota dapat saling mendorong dan menguatkan untuk menjunjung tinggi
kepemilikan standar moral yang tinggi, agar kode etik tidak dilanggar,
pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tidak luntur dan sebagai wadah untuk
mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pelaksanaan
pelayanan mereka.
1.
Keutamaan
Keutamaan
adalah disposisi watak yang dimiliki seseorang dan yang memungkinkan dia
bertingkah laku baik secara moral. Keutamaan adalah suatu kecenderungan tetap.
Itu tidak berarti bahwa keutamaan tidak bisa hilang, walau hal itu tidak mudah
terjadi. Artinya, jika suatu dorongan ke arah kebaikan tertentu yang ada pada
seseorang dengan mudah bisa hilang, maka bisa jadi bahwa hal itu belum menjadi
keutamaan bagi dia. Keutamaan adalah sifat watak yang dilandasi kestabilan.
Keutamaan sama saja dengan keutamaan moral, yaitu kecenderungan untuk
bertingkah laku baik secara moral. Keutamaan berkaitan dengan kehendak, suatu
disposisi watak yang membuat kehendak tetap cenderung kearah tertentu. Keutamaan
diperoleh melalui jalan membiasakan diri, dan karena itu merupakan hasil
latihan. Dalam hal ini pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk
keutamaan. Keutamaan berbeda dengan keterampilan, yaitu :
* Dari jenis perbuatan, keutamaan mempunyai
lingkup yang lebih luas dari keterampilan.
* Dalam hal keterampilan, kesulitan itu bersifat
teknis, sehingga dengan keberhasilan mengatasinya maka kesulitan teknis tadi
selesai. Dalam hal keutamaan, kesulitan itu berkaitan dengan kehendak.
* Karena bersifat teknis, keterampilan dapat
diperoleh dengan membaca buku petunjuk, mengikuti kursus dan lain sebagainya,
sedangkan proses membentuk keutamaan melalui suatu tahapan yang lebih kompleks
dari hanya sekedar membaca buku petunjuk. Proses ini sama kompleksnya dengan
seluruh proses pendidikan yang dijalani seseorang.
* Jika seseorang yang mempunyai keterampilan
membuat kesalahan, keterampilannya tidak akan hilang. Sedangkan jika seseorang
yang berkeutamaan baik hati dengan sengaja berbuat jahat kepada orang lain maka
ia tidak dapat dikatakan mempunyai keutamaan baik hati.
2.
Ethos
Ethos
berkaitan dengan kelompok dan berkaitan dengan suasana etis yang menandai atau
mewarnai keberadaan suatu kelompok. Kelompok yang merupakan tempat di mana ethos
menjadi ciri khas adalah kelompok kerja atau profesi. Ethos dalam arti ini
adalah nilai-nilai luhur dan sifat-sifat baik yang terkandung dalam profesi
tersebut. Etos suatu profesi sebagian besar tercermin dalam kode etik untuk
profesi itu.
Terdapat
beberapa prinsip etis yang melandasi setiap sepak terjang seseorang dalam melaksanakan profesinya, yaitu:
1.
Prinsip tanggung jawab
Tanggung
jawab dapat diartikan sebagai kemampuan dalam menanggapi dan menyelesaikan pekerjaan
yang dilakukan. Besarnya tanggung jawab seseorang atas suatu pekerjaan terletak
pada sejauh mana penyelesaian pekerjaan itu menjadi tanggung jawabnya. Tanggung
jawab kerja memiliki dua arah :
a.
Terhadap pekerjaan itu dan
hasil-hasilnya.
b.
Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2. Prinsip otonomi
Prinsip ini
menuntut kaum profesional untuk memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya. Disatu pihak seorang profesional memiliki kode etik profesinya,
tetapi di lain pihak ia tetap memiliki kebebasan dalam mengembangkan
profesinya, termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya itu dalam suasana
nyata.
3.
Prinsip keadilan
Prinsip ini
menuntut seorang profesional untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
1.
Pengertian kode etik
Secara
sederhana kode etik dapat diartikan sebagai tingkah laku moral sutau kelompok
dalam masyarakat, yang dirimuskan secara tertulis, dan diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota suatu kelompok.
2.
Manfaat kode etik
Kode etik
dapat berfungsi sebagai penyeimbang atas sisi negatif yang mungkin timbul dari
suatu profesi, menjadi kompas penunjuk arah moral dan sekaligus penjamin mutu
moral profesi itu di mata masyarakat.
3.
Hubungan kode etik dengan etika
Dalam kaitan
dengan etika, kode etik dipandang sebagai produk etik terapan, yang dihasilkan
berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.
Kode etik merupakan perwujudan kongkrit dari pemikiran atau prinsip etis yang
relevan dalam suatu profesi.
4.
Agar kode etik dapat berfungsi
dengan baik
Terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi dengan
baik, yaitu:
a.
Kode etik harus dibuat oleh kelompok
profesi itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas, dari instansi pemerintah
atau instansi lainnya.
b.
Kode etik harus menjadi hasil self
regulation dari profesi. Rumusannya harus muncul sebagai rangkaian nilai luhur,
berisi perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki, yang ingin mereka hayati
secara kongkrit dan konsisten dalam menjalankan profesi mereka.
c.
Pelaksanaan kode etik harus tetap
diawasi terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau dewan penegak kode etik,
yang berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan sanksi-sanksi
yang juga harus diatur didalamnya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar