MERK
a. Pengertian Merk
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU
No.15 Tahun 2001). Merk dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merk Dagang: Merk digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2. Merk Jasa: Merk digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merk Kolektif: Merk digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merk adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merk terdaftar dalam daftar umum Merk
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merk tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b. Fungsi Merk
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu Merk digunakan oleh produsen atau pemilik Merk
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu Merk memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk berMerk tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni Merk juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama
yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni Merk dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme
pasar bebas.
Fungsi Merk dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen Merk digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, Merk digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, Merk
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut
Imam Sjahputra, fungsi Merk adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
c. Persyaratan
dan Pendaftaran Merk
Sistem pendaftaran Merk menganut
stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak
sebagai pemakai pertama pada Merk, pendaftar pertama adalah pemilik Merk. Pihak
ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum
(Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
Merk, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan
oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan kuasa pemohon), yang
menyatakan bahwa Merk yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan
Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
·
Apabila pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket Merk [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Merk
sebesar Rp450.000.
Merk tidak
dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
d. Fungsi
Pendaftaran Merk
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik
yang berhak atas Merk yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap Merk
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai Merk yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
e. Makna Simbol
R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya Merk terdaftar. Merk- Merk yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa Merk tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merk
yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Merk.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari
Trade Mark artinya Merk Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa Merk dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses
pengajuan di kantor Merk ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem Merk "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti Merk tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari
copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta
dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak
moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/
diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu
tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar