Minggu, 25 November 2018

MERK

MERK
a.    Pengertian Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Merk dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.   Merk Dagang: Merk digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.   Merk Jasa: Merk digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.        Merk Kolektif: Merk digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merk terdaftar dalam daftar umum Merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

b.   Fungsi Merk
Menurut Endang Purwaningsih, suatu Merk digunakan oleh produsen atau pemilik Merk untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu Merk memiliki fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.    Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk berMerk tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni Merk juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.    Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni Merk dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi Merk dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen Merk digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, Merk digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, Merk digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi Merk adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.    Melindungi masyarakat konsumen ;
3.    Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.    Memberi gengsi karena reputasi;
5.    Jaminan kualitas.

c.    Persyaratan dan Pendaftaran Merk
Sistem pendaftaran Merk menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada Merk, pendaftar pertama adalah pemilik Merk. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1.    Orang/Persoon
2.    Badan Hukum / Recht Persoon
3.    Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran Merk, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.    Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.    Lampirkan syarat-syarat berupa:
·       Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·       langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa Merk yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·       Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·       Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
·       Apabila pemohon badan hukum;
·       24 lembar etiket Merk [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·       Fotokopi KTP pemohon;
·       Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·       Bukti pembayaran biaya permohonan Merk sebesar Rp450.000.
Merk tidak dapat didaftar jika:
·       Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·       Tidak memiliki daya pembeda
·       Telah menjadi milik umum
·       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

d.   Fungsi Pendaftaran Merk
1.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas Merk yang didaftarkan;
2.    Sebagai dasar penolakan terhadap Merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai Merk yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

e.    Makna Simbol R , C, TM
1.    Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya Merk terdaftar. Merk- Merk yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa Merk tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Merk.
2.    Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merk Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa Merk dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor Merk ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem Merk "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti Merk tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.    Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.    Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.    Pemegang Hak Cipta
3.    Obyek Ciptaan
4.    Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.










DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar