A. KODE
ETIK INSINYUR
Etika
Etika dalam
bahasa Inggris disebut ethics yang
berasal dari kata Yunani ethos yang berarti karakter. Etika merupakan konsep
yang meliputi alasan praktis seperti: baik, benar, tugas, kewajiban, virtue
(kebaikan), kebebasan, rasionalitas, pilihan. Juga meliputi second-order study,
yaitu objektivitas, subjektivitas, relativisme, skeptisisme. Etika juga
berkenaan dengan moral dan dibedakan setidaknya dua macam (Blackburn, 1996)
yaitu: a. Etika deontologis mengarahkan perhatian kepada persoalan kewajaran,
keadilan dan kewajiban. b. Etika teleologis, sebaliknya mengarahkan perhatian
kepada kebahagiaan, kesenangan, seperti hedonisme, utilitarian, dan egoisme.
Etika juga dapat dipandang dari sudut:
1. Etika normatif, mengandalkan sebuah
norma untuk membimbing perilaku, yaitu sebuah prinsip pengatur sebagaimana
etika, agama atau politik.
2. Etika absolut, memandang bahwa paling
tidak ada satu norma atau aturan moral yang mengikat semua manusia. SEMINAR DAN
RAPAT KERJA NASIONAL 2018 Yogyakarta, 26-27 Juli 2018
3. Etika relatif, lawan etika
absolut dikenal sebagai:
1. Relativisme etis, bahwa kebenaran
atau kesalahan moral adalah tindakan berbeda dari satu budaya ke budaya yang
lain atau dari satu individu ke individu yang lain.
2. Relativisme kultural, bahwa
norma-norma moral berbeda antara satu budaya dengan budaya yang lain dan
mengesampingkan norma moral yang universal.
Kode Etik
Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para
insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya
melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan
reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Berikut prinsip-prinsip
Dasar – Catur Karsa, yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas
dan tanggungjawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesi keinsinyuran.
Tuntunan Sikap
dan Perilaku – Sapta Dharma, Insinyur Indonesia, yaitu:
1. Mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat.
2. Bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing.
6. Memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7. Mengembangkan kemampuan profesionalnya
B. ORGANISASI PROFESI
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkandiri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosialyang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu. Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi
dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain
mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk
menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah sebagai individu
Ciri-ciri
Organisasi Profesi menurut prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri
organisasi yaitu:
1. Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya bewrasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan
pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi prifesiserta memperjuangkan otonomi
profesi.
3. Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar
pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi.
Manfaat
organisasi profesi menurut Breckon (1989) yaitu:
1. mengembakan
dan mememajukan profesi
2. mecnrtibkan
dan memperluas ruang gerak profesi
3. menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi
4. memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
megembangkandan memajukan profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar